Menu

Ketika Surya Darmadi Alias Apeng Dinilai Pantas Dihukum Berat Atas Kejahatan Besar yang Dilakukan

Zuratul 17 Feb 2023, 10:55
Potret Mega Koruptor Surya Darmadi Alias Apeng yang Ditangkap KPK. (CNNIndonesia/Foto)
Potret Mega Koruptor Surya Darmadi Alias Apeng yang Ditangkap KPK. (CNNIndonesia/Foto)

RIAU24.COM - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menyoroti kasus yang menjerat Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng

Prof Hibnu memandang Surya pantas dihukum berat karena begitu besar dampak kejahatannya.

Surya terlibat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Perkara tersebut sudah masuk tahapan pembacaan nota pembelaan pada Rabu (15/2/2023).

"Ini kan kejahatan lingkungan ya, kejahatan lingkungan itu sangat serius. Karena merusak lahan yang berpotensi merusak masa depan lingkungan Indonesia ke depan. Sebagai bentuk sanksi yang berat, harus tinggi hukumannya," kata Prof Hibnu kepada Republika.co.id di Jakarta, kemarin.

Prof Hibnu menjelaskan dua jenis pendekatan hukum yaitu rehabilitatif dan retributif. Rehabilitatif cenderung diterapkan untuk terpidana yang masih berusia muda dan bisa dipulihkan kembali perilakunya. 

Hal itu berbanding terbalik dengan pendekatan retributif dimana hukum digunakan sebagai pembalasan atas suatu tindak kejahatan.

Halaman: 12Lihat Semua