Menu

Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Dicurigai Ditunggangi Oknum yang Ingin Perpanjang Masa Jabatan Presiden

Rizka 4 Mar 2023, 12:17
Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid

RIAU24.COM Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) angkat suara, soal putusan perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu 2024 terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Melansir monitorindonesia.com, Hidayat Nur Wahid mencurigai putusan PN Jakarta Pusat perintahkan KPU RI untuk tunda Pemilu telah ditunggangi oknum tertentu yang ingin melenggangkan kekuasaan.

“Potensial ditunggangi oleh mereka yang masih bermanuver untuk memperpanjang masa jabatan Presiden dengan penundaan Pemilu,” katanya, Jumat (3/3).

Hidayat Nur Wahid menuturkan, putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat telah membuat gaduh dan berpotensi mengganggu jalannya tahapan Pemilu serentak 2024.

“Jadi pengadilan negeri seharusnya tidak memiliki kewenangan mengadili perkara tersebut apalagi dengan amar putusan yang membuat gaduh,” jelasnya.

Maka dari itu, Hidayat Nur Wahid menilai wajar jika banyak pihak menolak dan mengecam putusan yang dikeluarkan PN Jakarta Pusat tersebut untuk menunda Pemilu.

Halaman: 12Lihat Semua