Menu

Melihat Kekayaan Jokowi, SBY dan Megawati

Azhar 4 Mar 2023, 13:05
Melihat harta kekayaan Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sumber: tempo.co
Melihat harta kekayaan Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sumber: tempo.co

RIAU24.COM - Imbas pejabat di Kementerian Keuangan soal jumlah harta yang diduga tak sesuai merembet kemana-mana.

Terbaru isu ini merembet hingga ke politisi Indonesia seperti Joko Widodo, Megawati Soekarnoputri dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dikutip dari liputan6.com.

Mengutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2022, total harta yang dimiliki Jokowi mencapai Rp 71,4 miliar.

Nilai ini naik dari kekayaan yang dilaporkan 2021 yang sebelumnya sebesar Rp 63,6 miliar.

Dari laporannya, Jokowi tercatat memiliki 20 tanah dan bangunan senilai Rp 59.445.696.000.

Tanah dan bangunan tercatat merupakan hasil sendiri dan tersebar di beberapa lokasi seperti Sukoharjo, Surakarta, Sragen, Boyolali, Karanganyar, dan Jakarta Selatan.

Jokowi juga memiliki 8 alat transportasi dan mesin senilai Rp 467.000.000. Kemudian ada harta bergerak lainnya senilai Rp 356.950.000.

Di sisi lain, Jokowi juga punya kas dan setara kas senilai Rp 11.511.130.292. Lalu, ada utang sebesar Rp 309.330.103.

Kemudian Megawati Soekarnoputri yang memiliki harta sebanyak Rp 214 miliar.

Sumber harta kekayaan Megawati paling banyak dari tanah, serta tanah dan bangunan yang tersebar di 29 tempat.

Kemudian, Megawati juga memiliki 16 alat transportasi dan mesin. Terdiri dari mobil dan motor dengan nilai seluruhnya Rp 3.701.095.456.

Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1.908.750.000.

Surat berharga senilai Rp 581.500.000, kas dan setara kas Rp 6.580.823.092. Megawati tercatat tak memiliki utang.

Untuk SBY, memiliki harta sebanyak Rp 13,9 miliar.

Rinciannya, total harta SBY mencapai Rp 13.983.608.460 dengan paling banyak disumbang oleh giro dan kas senilai Rp 6 miliar.

Kemudian tanah dan bangunan dengan nilai Rp 5 miliar, serta diikuti dengan alat traansportasi sebesar Rp 500 juta.