Menu

LPSK Bakal Beri Perlingungan ke AGH Kekasihnya Mario Dandy 

Zuratul 7 Mar 2023, 09:00
Potret Mario Dandy san Sang Kekaih AGH yang Sedang Dipertimbangkan LPSK untuk Diberi Perlindungan. (Tribun.com/Foto)
Potret Mario Dandy san Sang Kekaih AGH yang Sedang Dipertimbangkan LPSK untuk Diberi Perlindungan. (Tribun.com/Foto)

RIAU24.COM - Lembaga PErlindungan Saksi dan Korban (LPSK) resmi memberikan perlindungan kepada DAvid Ozora yang merupakan korban penganiayaan oleh Mario Dandy. 

Hal tersebut diberikan oleh pihak LPSK berupa pemenuhan hak proseduralm bantuan medis dan rehabilitas psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitas psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Ketua LPKS Hasto Atmojo Suroyo kepada wartawan, Senin (6/3/2023). 

Hasto juga menjelaskan, bahwa pelindungan kepada David diberikan karena telah memnuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil.

Selain itu, dalam kasus penganiayaan berat yang diderita korban termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK

Ternyata selian David, LPSK juga sedang menelaah permohonanperlindungan dari tiga orang skasi dalam kasus tersebut. 

Salah satunya adalah AGH, yakni kekasih dari Mario Dandy yang kini seudah ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum. 

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyebut Mario sempat berteriak free kick sebelum menedang kepala David. Penganiayaan ini dilakukan lebih dari sekali. 

"Ada kata-kata free kick (bilang) free kick beru ditendang ke arah kepala seperti tendangan penalti, ya , ataupun tendangan bebas," kata Hengki saat konferend pers di Polda Metro jaya, Kamis (2/3/2023). 

Seperti dilansir dari Suara.com, Hengki menjelaskan bahwa tersangka Mario kekinian dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik dengan hukum AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

(***)