Menu

Sebut Putusan Tunda Pemilu 2024 Hal Biasa, Ketua MA: Kalau Keberatan, Silakan Tempuh Upaya Hukum

Rizka 10 Mar 2023, 12:18
Muhammad Syarifuddin
Muhammad Syarifuddin

RIAU24.COM Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin, meminta semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan KPU agar tahapan pemilu tahun 2024 ditunda ke tahun 2025.

Melansir cnnindonesia.com, Syarifuddin menilai putusan PN Jakpus itu hal yang biasa terjadi. Pengadilan negeri merupakan salah satu lembaga resmi negara sehingga apapun putusan yang dikeluarkan tetap harus dihormati.

"Itu sih biasa saja ya putusan pengadilan negeri itu biasa terus seperti itu, putusan pengadilan negeri itu adalah lembaga resmi, mohon dihormati, dihargai putusan pengadilan negeri itu," kata dia, Jumat (10/3).

Syarifuddin mengungkapkan, apabila ada pihak yang tidak puas atau merasa dirugikan atas putusan dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum yang ada.

"Kalau ada yang keberatan seperti biasa kita punya upaya hukum menurut hukum jalur hukum yang ditentukan silakan tempuh upaya hukum itu saya harap ini bisa disadari betul oleh masyarakat sebagai warga negara yang baik selaku kita negara hukum. Kita patuhi aturan yang berlaku," kata dia.

Ia mengatakan tidak ingin terburu-buru untuk memanggil dan memeriksa hakim, panitera dan Ketua PN Jakarta Pusat terkait putusan penundaan tahapan Pemilu tersebut.

"Iya belum (dipanggil) tidak secara mudah itu. Kan masih diajukan upaya hukum dulu, bagaimana nanti pendapat hakim berikutnya, iya kita tunggu," katanya.

Seperti yang yang diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski saat ini ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta mereka menunda tahapan hingga 2025.

Hasyim menegaskan KPU akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.