Menu

Biar Anies Baswedan Tak Kampanye di Masjid, Bawaslu Surabaya Ambil Tindakan Seperti Ini

Azhar 17 Mar 2023, 18:00
Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat agar masyarakat tak tertarik dengan kampanye politik yang dilakukan Anies Baswedan di masjid-masjid. Sumber: Inews.ID
Bawaslu Surabaya menyebar pesan singkat agar masyarakat tak tertarik dengan kampanye politik yang dilakukan Anies Baswedan di masjid-masjid. Sumber: Inews.ID

RIAU24.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya, Jawa Timur dengan sigap menyebar pesan singkat agar masyarakat tak tertarik dengan kampanye politik yang dilakukan Anies Baswedan di masjid-masjid.

"Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al-Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu," sebut Bawaslu dikutip dari cnnindonesia.com, Jumat, 17 Maret 2023.

Ketua Bawaslu Kota Surabaya Agil Akbar membenarkan pesan singkat tersebut.

Menurut Agil, sesuai PKPU 3 tahun 2022, tahapan kampanye baru dimulai November 2023 mendatang.

"Kami sampaikan kalau tempat ibadah, pendidikan, Ini kan tempat yang tidak boleh dilakukan kampanye," sebutnya.

Menurutnya, acara Anies di Surabaya boleh digelar sepanjang tidak melanggar UU Pemilu. Salah satunya tidak melakukan sosialisasi di masjid atau tempat pendidikan.

Halaman: 12Lihat Semua