Menu

Apa itu Restorative Justice? Hal yang Ditawarkan Kejari DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy 

Zuratul 18 Mar 2023, 23:14
Apa itu Restorative Justice? Hal yang Ditawarkan Kejari DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy. (Ilustrasi/Foto)
Apa itu Restorative Justice? Hal yang Ditawarkan Kejari DKI Jakarta di Kasus Mario Dandy. (Ilustrasi/Foto)

RIAU24.COM - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menawarkan restorative justice atau proses mediasi antara korban David dengan pelaku Mario Dandy dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan David terbaring koma.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani setelah menjenguk David di Rumah Sakit Mayapada pada hari Kamis (16/3/2023).

Ia menyebut bahwa proses mediasi tersebut bisa saja dilakukan setelah berkas perkara para tersangka yakno Mario Dandy Satrio (20), Shane Lukas (19), dan pelaku anak yakni AGH (15) dilimpahkan kepada Kajati DKI.

Meskipun begitu, Reda sendiri mengaku tidak akan memaksa proses damai yang ia tawarkan. Ia menjelaskan bahwa sepenuhnya, pihak Kejati memberikan keluasan kepada pihak korban untuk merespons tawaran tersebut.

Lantas, apa itu restorative justice? 

Keadaan restoratif atau restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban dan pihak lain yang bersangkutan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, tidak dengan pembalasan.

Halaman: 12Lihat Semua