Menu

Kejagung: Tindakan Keji Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice 

Zuratul 18 Mar 2023, 23:19
Kejagung: Tindakan Keji Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice. (detik.com/Foto)
Kejagung: Tindakan Keji Mario Dandy Tak Layak Dapat Restorative Justice. (detik.com/Foto)

RIAU24.COM Kejagung Agung (Kejagung) menutup peluang penerapan restorative justice di kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). 

Kejati DKI memastikan tidak akan menawarkan penyelesaikan restorative justice kepada korban maunpun pelaku. 

"Saya tergaskan bahwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, tidak layak mendapatkan RJ sehingga kami tidak akan menawarkan apapun baik terhadap korban/keluarga maupun pelaku," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketum Sumendana kepada wartawan, Sabtu (18/3). 

Ketut menjelaskan, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) sangatlah keji. 

Karena itu, menurutnya, perlu tindakan hukum yang tegas bagi para pelaku.

"Di samping ancaman hukumannya melebihi batas yang diatur dalam PERJA No. 15/2020, perbuatan tersebut sangat keji dan berdampak luas baik di media maupun masyarakat, sehingga perlu adanya tindakan dan hukuman tegas terhadap para pelaku," ujarnya.

Ketut juga menegaskan tidak akan menawarkan opsi restorative justice terhadap pacar Mario Dandy, AG, yang masih di bawah umur. 

Sementara terkait opsi diversi yang terbuka bagi anak AG yang berkonflik dengan hukum, Ade menjelaskan hal itu hanya bisa dilakukan jika keluarga David memberikan maaf.

"Apa yang dilakukan oleh Kajati DKI, saat itu keliru menempatkan RJ dengan diversi khusus untuk AG (sebagai pelaku anak yang berkonflik dengan hukum). Dengan mengupayakan diversi bisa dipertimbangkan bagi pelaku anak yang berkonflik dengan hukum, jadi bukan RJ, karena UU Peradilan dan perlindungan anak mewajibkan kepada penegak hukum setiap jenjang penanganan perkara anak diwajibkan untuk melakukan upaya-upaya damai dengan diversi untuk menjamin masa depan Anak yang berkonflik dengan hukum," papar Ketut.

"Itupun syaratnya harus ada pemberian maaf dari korban dan keluarga korban, jadi kalau tidak ada tetap dilakukan proses hukum," imbuh dia.

(***)