Menu

Rusia Tanggapi Soal Jerman Siap Tangkap Vladimir Putin

Riko 20 Mar 2023, 20:03
Vladimir Putin (net)
Vladimir Putin (net)

RIAU24.COM - Berlin menyatakan siap menangkap Presiden Rusia Vladimir Putin jika memasuki wilayah Jerman. Moskow mengatakan sikap Berlin tersebut menimbulkan keprihatinan yang ekstrem. 

Jerman, yang merupakan anggota NATO, merasa wajib menjalankan surat perintah penangkapan yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) di Den Haag yang ditujukan kepada pemimpin Kremlin atas dugaan kejahatan perang di Ukraina.

Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu menuduh presiden Rusia melakukan deportasi ilegal anak-anak Ukraina, tindakan yang diakui sebagai kejahatan perang menurut hukum internasional.

 Sikap Jerman tersebut disampaikan Menteri Kehakiman Federal Marco Buschmann, seperti dikutip Bild. "Saya berharap ICC akan segera beralih ke Interpol dan negara-negara anggota dan meminta mereka untuk memastikan kepatuhan," katanya. 

"Jerman akan dipaksa untuk menangkap Putin dan menyerahkannya ke ICC jika dia memasuki wilayah Jerman," lanjut Bushcmann. 

Komite Investigasi Rusia mengatakan pihaknya akan memeriksa klaim yang dibuat oleh Menteri Kehakiman Federal Marco Buschmann, yang menyatakan bahwa Berlin akan menegakkan surat perintah penangkapan dari ICC untuk Presiden Putin jika dia memasuki Jerman.

Dalam sebuah pernyataan pada hari Minggu, komite tersebut mengatakan bahwa ketuanya, Aleksandr Bastrykin, mengeluarkan instruksi: "Agar memberikan penilaian hukum yang diperlukan atas pernyataan menteri Kehakiman Jerman tentang penangkapan warga negara Rusia." 

 Bastrykin menggambarkan tuntutan ICC sebagai keputusan ilegal. Duta Besar Rusia untuk Jerman, Sergey Nechayev, seperti dikutip Sindonews dari Russia Today, Senin (20/3/2023), mengatakan posisi Berlin pada surat perintah ICC menimbulkan keprihatinan yang ekstrem dan berfungsi sebagai bukti lebih lanjut dari keinginan Jerman untuk eskalasi.

Juru bicara Kremlin Dmitry Peskov mencatat bahwa ICC tidak diakui di Rusia, yang berarti surat perintah itu batal demi hukum dari sudut pandang hukum.