Menu

Transaksi Janggal di Kemenkeu Capai Rp 349 T, PPATK Sebut Bukan Korupsi tapi TPPU

Riko 21 Mar 2023, 19:01
Foto (net)
Foto (net)

Menurutnya, kebanyakan kasus berupa kasus terkait aktivitas ekspor impor, hingga perpajakan. Untuk kasus ekspor impor, jumlahnya bisa lebih dari Rp 100 triliun.

"Kebanyakan kasus impor ekspor, kasus perpajakan. Dalam satu kasus saja kalau bicara ekspor impor lebih dari Rp 100 triliun, lebih dari 40 triliun," jelas Ivan.

Menurut Ivan, tindak pidana asal di Kemenkeu tersebutlah yang disampaikan kepada penyidiknya. Artinya, transaksi janggal Rp 349 triliun tidak bisa diterjemahkan sebagai tindak pidana di Kemenkeu.

"Jadi tindak pidana asal, misal kepabeanan, perpajakan, itu yang disampaikan ke penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan tindak pidananya itu di Kemenkeu," bebernya.

"Kesalahannya adalah diterjemahkan itu terjadi di Kementerian Keuangan, tidak, tidak bisa seperti itu," tambahnya.

Ivan memberikan contoh korupsi di KPK, atau pengusutan kasus narkotika di BNN.

Halaman: 123Lihat Semua