Menu

Mario Dandy akan Disidang di PN Jaksel Sedangkan AG Digelar Secara Tertutup 

Zuratul 23 Mar 2023, 14:26
Mario Dandy akan Disidang di PN Jaksel Sedangkan AG Digelar Secara Tertutup. (Twitter/Foto)
Mario Dandy akan Disidang di PN Jaksel Sedangkan AG Digelar Secara Tertutup. (Twitter/Foto)

RIAU24.COM - Tersangka kasus pengianayaan terhadap David Latumahina; Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan AG akan segera disidangkan. Lokasi sidang sudah dipastikan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatna.

Hal itu disampaikan oleh Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah kepada wartawan, Kamis (23/3/2023). 

"Iya (sidangnya di PN Jaksel)," kata Ade Sofyansyah.

Namun berbeda dengan Mario Dandy dan Shane Lukas, sidang AG yang merupakan remaja 15 tahun akan digelar secara tertutup.

"Di PN ya, tapi pastinya untuk anak tertutup," ujar Ade melansir Suara.com, Kamis (23/3). 

Sidang untuk Mario Dandy, Shane Lukas, dan AG akan berjalan setelah berkas ketiganya dilimpahkan ke kejaksaan. Namun mengenai kapan berkas ketiganya dilimpahkan, Ade meminta wartawan untuk mengonfirmasinya ke kejaksaan.

"Iya untuk prosesnya nanti dilimpah ke PN Jaksel. Untuk lebih mudahnya teknis langsung di Kejari Jaksel ya," ujar dia.

Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Adapun AG anak berkonflik dengan hukum (setara dengan tersangka) dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

(***)