Menu

Eks Presiden Rusia: Perintah Tangkap Putin Sama Saja Deklarasi Perang 

Zuratul 24 Mar 2023, 09:20
Eks Presiden Rusia: Perintah Tangkap Putin Sama Saja Deklarasi Perang. (CNNIndonesia/Foto)
Eks Presiden Rusia: Perintah Tangkap Putin Sama Saja Deklarasi Perang. (CNNIndonesia/Foto)

RIAU24.COM - Mantan Presiden Rusia Dmitry Medvedev memperingatkan tentang perintah yang dikeluarkan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Presiden Vladimir Putin sama dengan deklarasi perang. 

Medvdev menuturkan Moskow melihat langkah ICC itu sebagai sebuah genderang perang. 

Presiden Rusia periode 2008-2012 itu mengancam senjata Rusia tak akan segan menghantam setiap negara yang berani menangkap Putin. 

"Mari kita bayangkan, jelas bahwa ini adalah situasi yang tidak akan pernah terjadi, namun mari kita bayangkan jika ini terjadi," kata Medvedev du Moskow, Kamis (23/3). 

"Kepala negara yang memiliki senjata nuklir ini (Putin) tiba katakanlah di Jerman dan dotangkap. Apa ini? Deklarasi perang melawan federasi Rusia," papar sekutu Putin, sikutip AFP. 

Medvedev menegaskan jika Putin benar-benar di tangkap,"semua senjata kami, roket dan lainnya akan menargetkan Budestag (parlemen Jerman), kantor kanselir Jerman dan seterusnya. 

Medvedev, yang kini menjabat ketua dewan keamanan Rusia, mengatakan keputusan ICC untuk menangkap Putin akan membuat hubungan Moskow dengan negara Barat semakin "mengerikan".

Sebelumnya, Medvedev bahkan mengancam bahwa Rusia bakal mengirimkan rudal hipersonik untuk menghancurkan markas ICC di Den Haag, Belanda.

"Para hakim ICC bersemangat dengan sia-sia. Lihatlah, kata mereka 'kami berani dan kami mengangkat tangan melawan negara nuklir terbesar tanpa membahayakan kami sendiri.' Aduh, tuan-tuan. Semua orang berjalan di bawah (kehendak) Tuhan dan rudal," kata Medvedev, seperti dikutip dari The Newsweek.

Surat perintah penangkapan itu tak hanya menyasar Putin, tetapi juga Komisaris di Kepresidenan Rusia untuk Hak Anak Maria Lvova-Belova.

Reuters melaporkan bahwa secara hitam di atas putih, Putin seharusnya bisa ditahan setelah ICC mendakwa orang nomor satu di Rusia itu terkait perlakuannya terhadap anak-anak di Ukraina.

Berdasarkan surat perintah penangkapan yang dirilis pada pekan lalu, ICC menegaskan Putin melanggar dua pasal Statuta Roma, salah satunya soal deportasi warga sipil di luar hukum.

Selain itu,Putin juga dituduh membawa paksa anak-anak dari wilayah yang dikuasai Negeri Beruang Merah di Ukraina ke wilayah Rusia.

Meski demikian, seorang profesor Universitas London yang mengajukan kasus melawan Rusia di Pengadilan HAM Eropa, Bill Bowring, menganggap sangat kecil kemungkinan Putin ditangkap.

Ia menjabarkan sejumlah alasan, salah satunya karena ICC tak punya pasukan polisi sendiri. Dengan demikian, mereka hanya bisa mengandalkan pasukan negara tertentu untuk melakukan penangkapan.

(***)