Menu

Sekda Siak, Teken MoU Komitmen Besama Sukseskan Pemilu Serentak 2024

Lina 29 Mar 2023, 14:20
Sekda Siak, Teken MoU Komitmen Besama Sukseskan Pemilu Serentak 2024
Sekda Siak, Teken MoU Komitmen Besama Sukseskan Pemilu Serentak 2024

RIAU24.COM - SIAK- Sebagai wujud komitmen dalam mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, Sekretaris Daerah Kabupaten Siak Arfan Usman menandatangani Komitmen bersama antara Sekretaris Daerah Provinsi Riau, dengan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. 

Penandatanganan kesepakatan bersama itu, dilaksanakan pada acara Komitmen Pembahasan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah (KDH) dan Wakil Kepala Daerah (WKDH) serentak 2024, serta Penandatanganan Komitmen Bersama 2024.

Acara tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Melati, Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Kota Pekanbaru, dan dipimpin langsung oleh Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy, serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Ketua KPU, Ketua Bawaslu, serta tamu undangan lainnya. 

Dalam sambutannya, Asisten I Setda Provinsi Riau Masrul Kasmy menyampaikan, bahwa pelaksanaan Pilkada serentak pada November 2024 merupakan agenda besar, sehingga harus dipersiapkan sejak dini. Mengingat Pilkada 2024 bersamaan antara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota maka perlu dibicarakan bersama terkait komponen biaya dan mekanisme pembiayaannya.

"Sebagai Pemerintah Daerah tentunya kita harus menjamin ketersediaan anggaran pelaksanaan kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2024 tersebut. Sebagaimana amanah UU no 10 Tahun 2016 pasal 166 ayat (1) dan Permendagri nomor 41 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Permendagri no 54 Tahun 2019," ungkap Masrul.

Masrul juga menjelaskan Penyediaan dana hibah kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Wali kota, wajib di anggarkan pada TA 2023 sebesar 40 persen dan TA 2024 dianggarkan sebesar 60 persen dari besaran dana hibah yang di sepakati bersama.

Halaman: 12Lihat Semua