Menu

Hasil Mediasi, Satu Balon DPD RI Riau Diberikan Kesempatan Lakukan Perbaikan Syarat Dukungan

Riko 30 Mar 2023, 18:01
Foto (net)
Foto (net)

Sebelumnya, Anggota KPU Riau Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Joni Suhaidi, mengatakan dari 31 Balon yang diberikan kesempatan pada tahap perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua yang berlangsung dari tanggal 2-11 Maret 2023, hanya 29 yang menyerahkan syarat dukungan minimal perbaikan kedua ke KPU Riau.

"Sedangkan 2 Balon atas nama Herdi Salioso dan Oskar Oris tidak menyerahkan,” ungkap Joni.

Setelah dilakukan, vermin perbaikan kedua terhadap 29 Bacalon oleh KPU Kabupaten/Kota pada tanggal 12-21 Maret 2023, terdapat empat Balon yang jumlah dukungan pemilihnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dalam aturan, ditentukan sebanyak 2000 dukungan minimal  dengan sebaran dukungan minimal di 50 persen kabupaten/kota di Provinsi Riau. 

"Keempat Balon tersebut yaitu Ichwanul Ihsan, Maimunah, Puji Daryanto, dan Sondia Warman. Jadi total enam Bacalon yang tidak memenuhi syarat,” katanya.

Ia menjelaskan, Balon yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) pada pleno itu, bisa lanjut ke tahap verifikasi faktual kedua pada tanggal 26 Maret-8 April 2023. 

"Sedangkan bagi Bacalon yang tidak memenuhi syarat (TMS), tidak dapat lanjut ke tahap berikutnya," jelasnya. 

Halaman: 123Lihat Semua