Menu

Mahfud MD Bongkar TPPU Impor Emas Rp189 Triliun, Bea Cukai Akhirnya Buka Suara

Rizka 1 Apr 2023, 14:36
Mahfud MD
Mahfud MD

"Di pengadilan, pada 2017 adalah tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga dinilai bukan tindak pidana," ujar Askolani dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (31/3).

Selang beberapa bulan, pihaknya kembali melakukan kasasi. Kali ini, pihaknya menang dan tersangka mendapatkan sanksi pidana 6 bulan serta denda Rp2,3 miliar, perusahaan terlibat juga dikenakan denda Rp500 juta.

Namun, tersangka melakukan peninjauan kembali (PK) pada 2019. Hasilnya, Bea Cukai kembali kalah sehingga terlapor dinyatakan tidak melakukan tindak pidana.

Pada 2020, pihaknya kembali melakukan asesmen terhadap 9 entitas wajib pajak badan yang melakukan eksportasi emas senilai total Rp189 triliun. Belajar dari hasil PK kasus 2016, hasil asesmen tersebut akhirnya diputuskan tidak ada pelanggaran kepabeanan.

"Dari review bersama, belajar dari keputusan bersama PK 2017, kita dengan PPATK menyatakan bahwa ini tidak ada tindak pidana kepabeanan," ujarnya.

Di tempat yang sama, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan TPPU selalu berkaitan dengan tindak pidana asal (TPA). Ketika TPA tidak terbukti oleh pengadilan, maka TPPU tidak maju.

Halaman: 123Lihat Semua