Menu

BC Tembilahan Gagalkan Pengiriman Baby Lobster Ilegal Bernilai Belasan Miliar di Inhu

Ramadana 3 May 2019, 19:22
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman  ratusan ribu Baby Lobster /rgo
Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Tembilahan berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu Baby Lobster /rgo

"Dari informasi itu kemudian tim melakukan pendalaman dan pemantauan di Jalan lintas timur Sumatera. Setelah di temukan, petugas segera melakukan pemeriksaan di sekitar lokasi hingga ditemukan 16 box berisikan bingkisan pelastik Baby Lobster. Barang bukti segera diamankan ke pos reaksi cepat Rengat untuk pemeriksaan awal," ujar Anton.

Lanjutnya, atas pemeriksaan tersebut dilakukan serta penyegelaan terhadap barang bukti dan di bawa ke kantor Bea Cukai Tembilahan.

Adapun rencana tindak lanjut, dilakukan serah terima barang bukti ke Badan karantina ikan, pengendalian mutu, dan keamanan hasil perikanan (BKIPM) Pekanbaru.

Selain itu dijelaskannya, penindakan ini dilakukan atas dasar pemberlakuan larangan ekspor benih lobster sebagai upaya pemerintah melindungi keberlanjutan stok keberagaman makhluk hidup, di kawasan perairan nasional dan meningkatkan nilai tambah ekonomi melalui nilai ekspor lobster dewasa yang jauh lebih tinggi.

"Selain itu, apabila dilakukan eksploitasi terus menerus, dikhawatirkan lobster bisa punah dari perairan Indonesia. Benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang dilarang penangkapannya berdasarkan peraturan menteri Kelautan perikanan nomor 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan penangkapan dan pengeluaran lobster, kepiting, dan ranjungan," tandasnya.***


Sambungan berita: R24/rgo
Halaman: 123Lihat Semua