Menu

Selain Divonis Hukuman Seumur Hidup, Erijack Warga Bantan Bengkalis Juga Dituntut 5 Tahun Penjara Soal TPPU

Dahari 25 Jun 2019, 19:20
Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH./hari
Kasi Pidum Iwan Roy Charles SH./hari

Eri Jack ini merupakan warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, dia dijerat TPPU setelah menjalani proses hukum statusnya sebagai bandar narkoba, dengan divonis hukuman mati oleh PN Bengkalis.

Vonis mati tersebut, lantaran Erik Jack terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa sebagai pemilik 40 kg narkoba sabu dan 150 ribu butir pil ekstasi, yang merupakan hasil pengembangan Polda Riau atas penangkapan 2 orang di Kabupaten Siak.

Meskipun setelah melalui proses hukum kasasi, pada akhirnya MA RI membatalkan pidana mati atas vonis Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis dan bading dari Pengadilan Tinggi (PT), diganti hukuman seumur hidup.

Saat itu, Polisi dalam menangani perkara Eri Jack bukan hanya sampai persoalan status sebagai bandar narkoba, namun kekayaan yang dimiliknya juga dicurigai hasil dari penjualan narkoba. Sehingga Polisi menjeratnya dengan UU TPPU.***


R24/phi/hari

Sambungan berita:     
Halaman: 123Lihat Semua