Menu

Ibukota Negara yang Baru Diumumkan Jokowi, Fahri Hamzah Malah Sindir Soal Ini

Siswandi 26 Aug 2019, 16:45
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah

"Kalau di UUD dia harus menarik, mempropose itu ke MPR untuk diadakannya sidang istimewa. Tetapi kalau di undang-undang, dia mesti menyelesaikan naskah akademiknya dulu, lalu dia melakukan sosialisasi pada tingkat pemerintah," jelas Fahri lagi.

Selanjutnya, barulah presiden berbicara dengan komisi-komisi DPR, untuk membahas pada bagian mana sebuah undang-undang itu harus diubah. "Sebab undang-undang yang harus diubah untuk perpindahan ibukota lebih dari delapan, dalam kajian sementara yang saya temukan," imbuhnya lagi.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah mengirimkan surat perihal pemindahan ibu kota negara ke DPR RI. Surat tersebut telah diterima DPR pagi tadi.

Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa lokasi ideal untuk ibukota negara yang baru adalah di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Tepatnya, sebagian berada di Kabupaten Kutai Kartanegara dan sebagian di Kabupaten Penajam Paser Utara. ***

Halaman: 12Lihat Semua