Menu

Gubernur Lemhanas Tidak Bersepakat Kembali ke UUD 1945 Naskah Asli

Riki Ariyanto 18 Nov 2019, 20:35
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo tidak bersepakat untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli (foto/int)
Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) Agus Widjojo tidak bersepakat untuk kembali ke Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 naskah asli (foto/int)
Dirinya pun berpendapat, bahwa amandemen adalah penyempurnaan ke depan. Dan itulah yang harus dilakukan. "Hendaknya kita selalu dalam visi dalam pandangan selalu bergerak maju," tutur dia.

Wacana amendemen kembali mencuat setelah PDI Perjuangan menyatakan dukungan untuk Bambang Soesatyo duduk di kursi Ketua MPR RI 2019-2024.

Dukungan PDI-P kepada Bambang bukan tanpa syarat. Satu dari lima syarat yang disampaikan, PDI-P meminta Bambang mendukung kelanjutan rencana amandemen terbatas UUD 1945 untuk menghidupkan kembali Haluan Negara melalui Ketetapan MPR.

Halaman: 123Lihat Semua