Menu

Permohonan Pinjam Pakai Tujuh Objek Tanah KKKS CPI Minas Disetujui Pusat

Lina 3 May 2019, 18:37
 Penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang dilakukan antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T. Sianturi dengan Bupati Alfedri/lin
Penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang dilakukan antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T. Sianturi dengan Bupati Alfedri/lin

RIAU24.COM -  SIAK - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI akhirnya menyetujui pinjam pakai Barang Milik Negara berupa aset tanah pada Kontraktor Kontrak Kerjasama (BMN KKKS) PT Chevron Pacific Indonesia, yang terletak di Kecamatan Minas Kabupaten Siak.

Hal tersebut dibuktikan dengan penandatanganan perjanjian pinjam pakai yang dilakukan antara Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu RI Purnama T. Sianturi dengan Bupati Alfedri, di Gedung Syafrudin Prawiranegara II Jakarta, Jumat  (03/05/19).

Bupati Siak Alfedri meyambut baik dilaksanakannya kegiatan penandatanganan pinjam pakai BMN KKKS PT CPI antara Dirjen Kemenkeu dengan Pemerintah Kabupaten Siak tersebut. Melalui perjanjian kesepakatan itu kata Alfedri, Pemkab telah memiliki sandaran hukum untuk mengelola aset tanah tersebut untuk dipergunakan bagi kepentingan pelayanan kepada masyarakat.

"Kementerian Keuangan RI  telah menyetujui optimalisasi pemanfaatan BMN dalam rangka mendukung penyelenggaraan dan tugas dan fungsi pembangunan yang dijalankan Pemkab Siak. Penandatanganan perjanjian ini adalah sebagai bentuk tertib administrasi dalam pengelolaan BMN", Sebutnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkeu RI, sebanyak 7 objek lahan KKKS PT CPI di Kabupaten Siak disetujui untuk dipinjam pakaikan kepada Pemkab Siak.

"Penggunaan sementara BMN KKKS PT CPI terdiri dari lahan untuk Puskesmas, gedung serbaguna, perkantoran, dan sekolah" terang Alfedri.

Halaman: 12Lihat Semua