Menu

Warga Kanada Terpidana Sodomi Siswa JIS Langsung Bebas Setelah Terima Grasi dari Presiden, Fahira Idris: Patut Dipertanyakan Alasannya

Siswandi 15 Jul 2019, 13:01
Neil yang kini bisa menghirup udara bebas setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi. Foto: int
Neil yang kini bisa menghirup udara bebas setelah menerima grasi dari Presiden Jokowi. Foto: int

RIAU24.COM -  Anda masih ingat dengan sosok Neil Bantleman, terpidana kasus sodomi dan kekerasan seksual terhadap anak di Jakarta Internasional School (JIS) beberapa waktu silam? Saat ini, pria asal Kanada ini sudah bisa menghirup udara bebas, setelah menerima grasi (pengampunan, red) dari Presiden Joko Widodo.

Untuk diketahui, awalnya Neil divonis selama 11 tahun penjara, oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016 lalu. Hal itu setelah ia terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap siswa JIS. Namun hukuman itu telah dipangkas, setelah ada grasi yang diberikan presiden. Saat ini Neil pun kembali bebas.

Pemberian grasi itu kemudian menjadi perhatian khusus Wakil Ketua Komite I DPD RI, Fahira Idris. Ia menilai, bebasnya Neil Bantleman sesuatu yang kontraproduktif terhadap upaya perlindungan anak.

Menurut Fahira, pemberian grasi ini membuat ketegasan negara dalam kasus kekerasan seksual terhadap anak, menjadi hambar kembali. Padahal, dulunya negara menilai bahwa kasus ini adalah kejahatan luar biasa setara dengan kejahatan narkoba, terorisme, dan korupsi.

Karena itu, Fahira menilai, patut dipertanyakan apa alasan Presiden memberikan grasi kepada Neil tersebut. Menurutnya, perlu ditanyakan apa alasan objektif dan rasional hingga grasi ini diterbitkan Presiden Jokowi.

Tak sampai di situ, menurutnya Presiden harus menjelaskan kepada publik secara komprehensif, kenapa terpidana kasus pelecehan seksual anak berhak mendapat grasi hingga bebas.

Halaman: 12Lihat Semua