Menu

Siksa TKI Secara Sadis HIngga Lumpuh, Wanita SIngapura Ini Divonis Penjara 11 Tahun

Satria Utama 2 Aug 2019, 14:34
Zariah Mohd Ali dan suaminya
Zariah Mohd Ali dan suaminya

RIAU24.COM -  Pasangan suami istri warga Singapura divonis hukuman penjara 11 tahun karena menganiaya pembantu rumah tangga TKI bernama Khanifah secara sadis. Akibat penyiksaan itu, korban mengalami lumpuh seumur hidup.

Pengadilan Singapura, Kamis (1/8/2019), juga memerintahkan  Zariah Mohd Ali (58) untuk membayar kompensasi kepada korban sebesar 56.000 dolar Singapura atau sekitar Rp570 Juta atau penjara 5 bulan.

Seperti dilansir inews, Jumat (2/8/2019), Zariah dinyatakan bersalah karena menganiaya Khanifah. Korban dianiaya menggunakan golok, palu, tongkat bambu, dan ulekan. Sementara suami Zariah, Mohamad Dahlan (60) dijatuhi hukuman penjara 15 bulan karena berperan dalam penganiayaan. Dia juga diperintahkan membayar kompensasi sebesar 1.000 dolar AS atau penjara 5 hari.

Vonis terhadap Zariah tercatat sebagai hukuman terlama atas kejahatan terhadap PRT asing di Singapura.

Ini bukan kasus pertama yang mereka hadapi. Pada 2001, pasutri itu sebelumnya dihukum untuk kasus serupa terhadap pekerja rumah tangga lain.

Pada 2017, Zariah dituntut dengan 12 dakwaan, di antaranya memukul bagian belakang kepala dan mulut Khanifah menggunakan palu, memukul telinga kiri dengan tongkat bambu, memukul dahi dengan ulekan, serta menikam pundak korban dengan gunting.

Halaman: 12Lihat Semua