Menu

Terapkan Sistem Ekonomi Syariah, MUI Siak Taja Pelatihan Dasar Bagi Calon Dewan Pengawas Syariah

Lina 25 Aug 2019, 20:30
Pelatihan dasar bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah /lin
Pelatihan dasar bagi calon Dewan Pengawas Syariah (DPS) Koperasi Syariah /lin

“Praktek-praktek ekonomi syariah di negeri Istana ini sudah dikembangkan sejak zaman kesultanan Siak.” ungkapnya.

Selain itu Alfedri menjelaskan, bahwasanya dalam ajaran agama samawi melarang praktek-praktek riba. Seperti negara Inggris yang sudah menerapkan ekonomi syariah. Sejak awal perekonomian Inggris memang didasari kesejahteraan social yang dipadukan dengan pasar bebas. Sebab itulah yang membuat Inggris merasa cocok dengan system ekonomi syariah.

Sementara menurut Zubir Effendi selaku Ketua Komisi Fatwa MUI kab Siak sekaligus sebagai narasumber menambahkan, prinsip-prinsip syariah itu merupakan nilai-nilai ketuhanan yang diterapkan dalam sebuah aktifitas ekonomi yang dilaksanakan oleh sebuah lembaga keuangan, seperti koperasi.

Ekonomi syariah ini, bukan hanya untuk orang muslim saja, agama lain pun telah menjalankannya. Beraktifitas dalam ekonomi syariah itu tujuannya untuk menghilangkan riba, dan riba itu tidak dibolehkan dalam agama samawi.

\zxc2

Ketua Komisi Pemberdayaan Ekonomi Ummat Husni Merza mengatakan kegiatan itu diikuti sebanyak 28 orang dari masing-masing kecamatan ditambah 2 orang dari MUI Kab Siak. Waktu pelaksanaan selama 2 hari, mulai dari tanggal 24 hingga 25 Agustus 2019 di asrama haji Kabupaten Siak.

Halaman: 123Lihat Semua