Menu

Kena Pasal Pengeroyokan, Dua Tersangka Penyiraman Novel Terancam 5 Tahun Penjara

Riko 30 Dec 2019, 13:04
Salah satu pelaku penyiraman Novel Baswedan yang ditangkap polisi (net)
Salah satu pelaku penyiraman Novel Baswedan yang ditangkap polisi (net)

RIAU24.COM -  Polisi menjerat dua tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan pasal Pengeroyokan dan penganiayaan. Keduanya saat ini sedang menjalani masa penahanan untuk 20 hari kedepan. 

"Iya betul, pasal 170 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono melansir dari CNN. Minggu 29 Desember 2019.

Pasal 170 KUHP merupakan pasal tentang perbuatan tindak pidana pengeroyokan secara terang-terangan diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Sebelumnya, Dua tersangka penyerangan Novel Baswedan dipindahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri, Sabtu 28 Desember 2019 sekitar pukul 14.26 WIB.

Dua polisi aktif tersebut tak mengutarakan apapun. Hanya saja tiba-tiba salah seorang di antaranya sempat menyeru dengan nada tinggi.

"Tolong dicatat. Saya tidak suka Novel karena dia pengkhianat," kata tersangka berinisial RB setengah berteriak sebelum memasuki mobil.

Halaman: 12Lihat Semua