Menu

Perda RTRW Pelalawan Bisa Jadi Pemicu Konflik Lahan

Ardi 3 Jan 2020, 08:57
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/Ardi)
Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf (foto/Ardi)

RIAU24.COM - PELALAWAN- Berlakunya Perda RTRW Kabupaten Pelalawan tahun 2019-2039, sangat rentan menimbulkan konflik lahan. Karena masih banyak perkampungan dan perkebunan milik warga yang masuk dalam kawasan hutan.

"Setidaknya ada 8 Desa yang masih berstatus kawasan dalam Perda ini. Ini yang sangat rentan konflik," kata Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Pelalawan Tengku Zulmizan Farinja Assagaf, Kamis (2/1/2020).

zxc1


Perda ini tambahnya, menguatkan status kawasan hutan terhadap Desa-desa tersebut. Termasuk perkebunan dan lahan pertanian yang sudah digarap warga turun temurun di Desa-desa tersebut.
Halaman: 12Lihat Semua