Menu

Kejati Riau Tetapkan Dua Tersangka Kredit macet Bank BRI, Salah Satunya Orang Dalam

Khairul Amri 8 Jan 2020, 09:54
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati
Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Mia Amiati

Modus tersangka ini terang Mia, SJ yang  telah masuk daftar hitam debitur sehingga tidak bisa lagi mengajukan kredit. Namun, SJ dengan lihainya memalsukan dokumen-dokumen berupa Memorandum Analisis Kredit (MAK) KUR ritel.

Dalam pengajuan kredit, ia mengklaim bahwa debitur memiliki usaha perkebunan sawit. Akan tetapi, debitur itu hanyalah petani biasa dan mayoritas mereka bahkan tak memiliki perkebunan sawit.

Disini peran tersangka SL yang seharusnya melakukan pengawasan justru abai, dan meloloskan pinjaman kepada SJ. Alhasil, SJ meraup pinjaman hingga Rp8,5 miliar melalui masing-masing debitur mendapat Rp300-500 juta.

"Besaran kredit 17 debitur masing-masing mendapat Rp500 juta dan satu debitur mendapatkan Rp300 juta," ujarnya.

Belakangan, tersangka SJ tak mampu membayar pinjaman miliaran rupiah itu hingga menyebabkan kredit macet. BRI yang mengendus adanya kredit macet tersebut lalu melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau hingga ditetapkan keduanya sebagai tersangka.

Menurut Mia, perbuatan tersangka SJ dan SL bertentangan dengan Pasal 18 Ayat (2) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia. 

Halaman: 123Lihat Semua