Menu

Walikota Dumai Mangkir Dari Panggilan KPK

Bisma Rizal 10 Jan 2020, 21:04
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (foto/int)
Walikota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (foto/int)
Pada perkara pertama, tersangka Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai.

Sedangkan pada perkara kedua, tersangka Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja. (R24/Bisma)

Halaman: 23Lihat Semua