Menu

Praperadilan Nurhadi CS Ditolak Hakim Pengadilan Negeri Jaksel

Bisma Rizal 22 Jan 2020, 11:48
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)
Komisi Pemberantasan Korupsi (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana, Nurhadi mengajukan, praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.

zxc1


Hakim Ahmad Naini menyebutkan, bahwa penetapan tersangka Nurhadi dan para pihak permohonan lainnya sudah sah secara hukum.
Halaman: 12Lihat Semua