Menu

Gubernur Riau Tunjuk Sekda Bengkalis Sebagai Plh Bupati Bengkalis

Dahari 12 Mar 2020, 16:43
Sekretaris Daerah Bustami ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Bupati Bengkalis pasca ditetapkannya Plt. Bupati Bengkalis Muhammad sebagai DPO (foto/Hari)
Sekretaris Daerah Bustami ditunjuk sebagai pelaksana tugas sehari-hari (Plh) Bupati Bengkalis pasca ditetapkannya Plt. Bupati Bengkalis Muhammad sebagai DPO (foto/Hari)

zxc2

Penunjukan itu juga diperkuat dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 49 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga atau Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pada pasal 131 ayat (4) yang berbunyi.

"Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Sekretaris Daerah melaksanakan tugas sehari-hari Kepala  Daerah”.

Halaman: 123Lihat Semua