Menu

Ternyata Maskapai Garuda Indonesia Sudah Rumahkan Ratusan Pegawainya, Ini Penjelasan Dirut

Riki Ariyanto 18 May 2020, 04:41
Ternyata Maskapai Garuda Indonesia Sudah Rumahkan Ratusan Pegawainya, Ini Penjelasan Dirut (foto/int)
Ternyata Maskapai Garuda Indonesia Sudah Rumahkan Ratusan Pegawainya, Ini Penjelasan Dirut (foto/int)

RIAU24.COM - Sebanyak 800 karyawan dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk telah dirumahkan sementara waktu. Angka tersebut dihitung sejak tiga bulan sampai 14 Mei 2020.

Dilansir dari Tempo, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra punya alasannya. "Kebijakan merumahkan karyawan dengan status PKWT tersebut merupakan upaya lanjutan yang perlu kami tempuh disamping upaya-upaya strategis lain yang telah kami lakukan, untuk memastikan keberlangsungan Perusahaan tetap terjaga ditengah kondisi operasional penerbangan yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi Covid-19," sebut Irfan dalam keterangan tertulis, Minggu, 17 Mei 2020.

zxc1


Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra sampaikan hal itu sudah melalui pertimbangan yang matang. Terutama memperhatikan kepentingan karyawan maupun Perusahaan dan dilakukan dalam rangka menghindari dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Halaman: 12Lihat Semua