Menu

Terdakwa Proyek Jalan Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara

Bisma Rizal 30 Jul 2020, 19:08
Terdakwa Proyek Jalan Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara (foto/int)
Terdakwa Proyek Jalan Bengkalis Divonis 6 Tahun Penjara (foto/int)

RIAU24.COM - JAKARTA- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menvonis 6 tahun penjara terhadap mantan Direktur PT Mitra Bungo Abadi, Makmur alias Aan yang dinyatakan terbukti melakukan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis, Tahun anggaran 2013-2015.

zxc1


Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, selain hukuman badan, Aan juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Jadi terdakwa dipidana penjara 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan kurungan," ujar Ali saat membacakan petikan putusan melalui keterangan persnya, Jakarta, Rabu (29/7/2020).

Sambungan berita: zxc2
Halaman: 12Lihat Semua