Menu

Kejutan, Giliran Komnas HAM Minta RUU Ciptaker Dihentikan, Alasannya Benar-benar Bikin Kaget

Siswandi 14 Aug 2020, 10:06
Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Ciptaker (ilustrasi). Foto: int
Aksi buruh menolak RUU Omnibus Law Ciptaker (ilustrasi). Foto: int

RIAU24.COM -  Penolakan demi penolakan terus tertuju kepada Rancangan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker). Namun kali ini cukup mengejutkan. Karena giliran Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang merekomendasikan Presiden dan DPR untuk menghentikan pembahasan RUU Ciptaker tersebut. 
Pasalnya, Komnas HAM melihat ada dugaan pelanggaran prosedur dan prinsip hukum dalam RUU tersebut. Tak hanya itu, RUU tersebut ternyata berpotensi melanggar hak.

"Kami merekomendasikan kepada Presiden dan DPR agar tidak melanjutkan pembahasan RUU Cipta Kerja dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia," lontar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, dalam konferensi video, Kamis (13/8/200) kemarin.

Dilansir cnnindonesia, Jumat 14 Agustus 2020, dari hasil kajian yang dilakukan Komnas HAM, ada 10 poin yang menjadi sorotan terkait RUU Ciptaker. 

Pertama, terkait dengan prosedur perencanaan dan pembentukan RUU Cipta Kerja yang tidak sejalan dengan mekanisme yang telah diatur dalam Pasal 5 huruf g UU No.12 Tahun 2011, yang menjamin hak untuk berpartisipasi dan asas keterbukaan yang menjadi elemen fundamental dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Prinsip partisipasi, keterbukaan, jadi ada kesan dalam situasi pandemi Covid-19 ini, orang semua lagi fokus mengatasi kesehatan, ekonomi, ini dikejar supaya cepat selesai. Maka banyak protes dari masyarakat," terang Ahmad. 

Halaman: 12Lihat Semua