Menu

Telegram Kapolri Larang Buruh Demo Tolak Omonibus Law, YLBHI Balas Kritik Begini

Siswandi 5 Oct 2020, 17:46
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik keras telegram Kapolri soal larangan demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja. Larangan itu termaktub dalam surat telegram Kapolri STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020.

Menurut Direktur YLBHI, Asfinawati, ada beberapa masalah terdapat dalam telegram Kapolri tersebut. Seperti, fungsi intelijen yang diperintahkan melakukan deteksi dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja. 

“Masalah dalam bagian itu adalah Polri tidak punya hak mencegak unjuk rasa,” ungkapnya, Senin 5 Oktober 2020.

Bahkan sebaliknya, sesuai Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 1998, disebutkan Polri bertanggung jawab memberikan perlindungan keamanan terhadap pelaku atau peserta penyampaian pendapat di muka umum. 

Tak hanya itu, perintah Kapolri untuk jajarannya agar mencegah atau meredam aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh buruh maupun elemen aksi lainya dengan alasan mencegah penularan Covid-19, juga dinilai sangat diskriminatif. Soalnya, larangan itu hanya hanya menyasar peserta aksi yang menolak Omnibus Law Ciptaker. 

“Padahal sebelum ini telah banyak keramaian yang bahkan tidak menaati protokol kesehatan seperti di perusahaan, pusat perbelanjaan bahkan bandara. Sebaliknya dua aksi tolak omnibus law sebelumnya terbukti tidak menimbulkan klaster baru Covid-19,” tambahnya, dilansir rmol. 

Halaman: 12Lihat Semua