Menu

Ternyata, Vonis Ringan dan Bebas Bagi Koruptor Naik Signifikan Sepanjang Semester Pertama Tahun 2020, ICW Sebut Ini Penyebabnya

Siswandi 11 Oct 2020, 22:05
Ilustrasi
Ilustrasi

Pengadilan yang memberikan vonis bebas atau lepas di antaranya PN Banda Aceh (6 terdakwa), PN Medan (6), PN Makassar (5), PN Kendari (4), PN Manado (4), PN Pekanbaru (4), PN semarang (3), PN Palu (3), PN Jambi (3), PN Bandung (2), PN Banjarmasin (2), PN Mataram (2), PN Bengkulu (1), PN Denpasar (1), PN Palangkaraya (1), PN Palembang (1), dan PN Tanjung Karang (1).

Lebih lanjut, Kurnia mengungkapkan, maraknya vonis ringan, lepas dan bebas untuk para terdakwa kasus korupsi tersebut, disebabkan belum adanya kesepahaman di antara para hakim yang menyidangkan perkara korupsi bahwa kejahatan ini merupakan kejahatan luar biasa.

"Mestinya dalam hal ini penegak hukum, tak terkecuali hakim, memahami bahwa pemberian efek jera terhadap pelaku kejahatan dapat dilakukan dengan menjatuhkan hukuman maksimal," ujarnya lagi. ***

Halaman: 12Lihat Semua