Menu

Soal Gugatan Omnibus Law, Buruh Sebut Pemerintah Jangan Salah Paham, yang Kami Tuntut Dibatalkan, Bukan Diarahkan ke MK

Siswandi 12 Oct 2020, 10:16
Ilustrasi
Ilustrasi

Sebelumnya,  penilaian serupa juga dilontarkan dosen Fakultas Hukum Monash University, Australia, Nadirsyah Hosen.

Menurut tokoh muda Nahdlatul Ulama ini, pernyataan Jokowi tersebut bisa menjadi salah kaprah.

"Kami berpandangan bahwa narasi silakan menggugat ke MK itu pada satu sisi benar. Namun, jika tidak disikapi dengan hati-hati bisa mengundang kesalahpahaman dan ketidaksesuaian," lontarnya dalam keterangan tertulis Sabtu, 10 Oktober 2020.

Ia mengatakan pasal yang akan digugat ke MK harus jelas. Kalaupun dikabulkan, maka yang akan dibatalkan MK hanya pasal yang digugat saja, sementara pasal yang lain aman.

Jika pasal yang digugat dan dibatalkan MK itu sangat krusial dalam UU Cipta Kerja, Nadirsyah mengatakan akan ada peluang bagi MK untuk membatalkan UU Cipta Kerja secara keseluruhan.

Namun mengingat UU Cipta Kerja bicara tentang banyak bidang, Nadirsyah menilai tidak akan ada satu pasal pun yang sangat krusial yang dapat membatalkan UU Cipta Kerja.

Halaman: 123Lihat Semua