Menu

Terkuak, Agar Bebas di Tingkat Kasasi, Anggota DPR dari PDIP Ini Akui Beri Rp2 Miliar ke Pejabat Pengadilan

Siswandi 12 Feb 2021, 00:42
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Sebuah pengakuan mengejutkan diungkapkan anggota Komisi V DPR RI dari PDIP, Jimmy Demianus Ijie. Ia mengakui pernah memberikan uang sebesar Rp2 miliar kepada pejabat pengadilan. Tujuannya untuk mengurus perkara yang menjeratnya. Penyerahan uang sebesar itu, diduga untuk mengurus vonis bebas terhadap Jimmy saat proses kasasi.

Hal itu dilontarkannya saat bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi. Sidang digelar digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.

Awalnya, Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy terkait adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono. Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).

"Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?” demikian ujarnya menanyakan kepada Jimmy.

"Betul," aku Jimmy.

Takdir lanjut membaca Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAP-nya, Jimmy mengaku ada 5 kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA. 

Halaman: 12Lihat Semua