Menu

Tak Terima KPK Keluarkan SP3 untuk Syamsul Nursalim, Kelompok Ini Bakal Layangkan Gugatan

Satria Utama 2 Apr 2021, 10:49
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman/Net

Alasan yang kedua, putusan bebas Syafruddin dianggapnya tidak bisa menjadi dasar SP3. Karena, NKRI kata Boyamin, menganut sistem hukum pidana kontinental warisan Belanda, yaitu tidak berlakunya sistem jurisprodensi yang artinya putusan atas seseorang tidak serta merta berlaku bagi orang lain.

Alasan ketiga, MAKI pada 2008 juga pernah memenangkan praperadilan atas SP3 melawan Jaksa Agung atas perkara yang sama, yaitu dugaan korupsi BLBI BDNI.

Di mana, dalam putusan praperadilan tersebut berbunyi pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana korupsi.

"Pertimbangan Hakim Praperadilan 2008 tersebut akan dijadikan dasar praperadilan yang akan diajukan MAKI," terang Boyamin.

Dengan demikian, kata Boyamin, KPK seharusnya tetap mengajukan Sjamsul dan istrinya ke Pengadilan Tipikor dengan sistem in absentia atau sidang tanpa hadirnya terdakwa.

"Karena senyatanya selama ini SN dan ISN kabur dan KPK pernah menyematkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kedua tersangka tersebut. MAKI merasa keadilan masyarakat tercederai dikarenakan SP3 diberikan kepada orang yang kabur dan buron," pungkas Boyamin.***

Halaman: 12Lihat Semua