Menu

Diduga Lakukan Penistaan Agama, Jozeph Paul Zhang Kini Jadi Tersangka

M. Iqbal 20 Apr 2021, 10:23
Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono
Joseph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono

Saat ini, Kemkominfo masih melakukan patroli siber untuk mencari konten-konten ujaran kebencian milik Jozeph Paul Zhang. Jika ditemukan, Kemkominfo akan mengirimkan kembali permintaan blokir kepada YouTube.

Jozeph Paul Zhang disebut-sebut tengah berada di Jerman. Meski begitu, Kemkominfo memastikan Jozeph Paul Zhang tetap dapat dijerat dengan UU ITE dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000.

Halaman: 12Lihat Semua