Menu

Tak Diketahui Banyak Orang, Ini Besaran THR Jokowi dan Ma'ruf Amin

Azhar 1 May 2021, 13:56
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin. Foto: Twitter
Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'aruf Amin. Foto: Twitter

RIAU24.COM -  Bagi setiap pekerja yang mendapatkan gaji bulanan, pemerintah memberikan perintah untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi setiap pegawainya di tahu ini.

Tak terkecuali kepada orang nomor satu di Indonesia Joko Widodo dan Ma'aruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden RI.

Pemerintah memastikan kedua kepala negara tersebut bakal mendapatkan THR. Termasuk mendapatkan gaji ke-13 dikutip dari cnbindonesia.com, Sabtu, 1 Maret 2021.

Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan THR dan Gaji ke-13 yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam Undang-Undang (UU) 7/1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, serta Peraturan Pemerintah (PP) 75/2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara, besaran gaji presiden telah diatur.

Dalam UU 71/1978, disebutkan bahwa gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Halaman: 12Lihat Semua