Menu

Mediasi Kejati Berhasil, Pemkab Siak dan PTPN V Saling Penuhi Kewajiban

Riki Ariyanto 15 Jul 2021, 17:16
Bupati Siak, Alfedri (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis pembayaran prefinancing senilai Rp6 miliar kepada PTPN V yang diwakili SEVP Operation, Ospin Sembiring, di Aula Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/7/2021) (foto/ist)
Bupati Siak, Alfedri (kemeja putih) menyerahkan secara simbolis pembayaran prefinancing senilai Rp6 miliar kepada PTPN V yang diwakili SEVP Operation, Ospin Sembiring, di Aula Kejaksaan Tinggi Riau, Kamis (15/7/2021) (foto/ist)

"Saya berharap kejadian serupa tidak terjadi lagi dan terus mengedepankan sinergitas. Sebab baik PTPN V dan Pemkab Siak sejatinya sama-sama representasi negara," sebutnya.

*PTPN V Angkat Ekonomi Petani*

Bupati Siak, Alfedri, turut bersyukur dengan tercapainya kesepakatan tersebut. Dia mengapresiasi kepada Kejaksaan yang telah menjadi penengah sehingga pembayaran prefinancing bisa dilakukan secara bertahap. 

Ihwal persoalan pembangunan itu, kata Alfedri, muncul kala PTPN V diminta pemerintah Kabupaten untuk membangun kebun bagi masyarakat seluas 8.600 hektare di enam kecamatan di Siak. 

Namun terjadi keterlambatan penetapan calon petani. Sehingga, PTPN V harus mengeluarkan biaya perawatan tanaman tambahan selama masa tenggang tersebut. Sempat menjadi silang pendapat antara PTPN V dan Pemkab Siak terkait biaya pembangunan dan pemeliharaan kebun.

"Namun kita sadar bahwa PTPN V sebagai perusahaan negara dalam mengeluarkan dana untuk pembangunan dan pemeliharaan kebun itu juga berarti mengeluarkan anggaran negara. Alhamdulillah sekarang sudah tercapai kata sepakat. Semoga sinergi PTPN V dan Siak semakin kuat kedepannya," harap dia. 

Halaman: 123Lihat Semua