Menu

Rektor UI Bisa Rangkap Jabatan, Analis Politik Sebut Rezim Jokowi Semakin Ngaco: Tidak Layak Dilanjutkan

M. Iqbal 21 Jul 2021, 10:25
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun
Analis sosial politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun

Namun, PP itu diubah menjadi PP baru, yaitu PP 75/2021 tentang Statuta UI yang tidak memuat larangan bagi Rektor UI untuk menjabat sebagai Komisaris BUMN.

"Hal ini terlihat dalam Pasal 39 (c). Secara administratif dan kebijakan publik ini aneh, publik menolak rangkap jabatan seorang rektor yang merangkap komisaris agar fokus membenahi dan memimpin kampus. Statuta juga melarangnya, eh malah bukan rektor UI-nya yang melepaskan jabatan Komisaris, namun justru aturannya yang diubah," terang Ubedilah.

Hal tersebut menunjukkan, pemerintah yang melegalkan Statuta UI menjadi PP, akan tetapi berkontribusi besar membuat kebijakan yang justru berlawanan dengan aspirasi publik.

"PP Statuta UI itu Peraturan Pemerintah loh, pemerintah makin ngaco kalau begini caranya ngurus kampus," tandasnya.

Halaman: 12Lihat Semua