Menu

Di Hari Sumpah Pemuda, Tiga Pemuda Diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 31 Oct 2021, 14:40
Ilustrasi net
Ilustrasi net

Dari hasil Interogasi Tim melakukan penggeledahan di kamar kos YIndan DD di jalan Tegal Sari Air Jamban di temukan kotak permen berisikan 22 paket sabu. Para tersangka juga mengakui mendapatkan sabu dari MAA.

Kemudian, dalam hitungan hampir satu jam Tim Opsnal melaksanakan andercaver boy terhadap MAA untuk keluar dari persembunyiannya.

"Saat ditepi jalan tegal Sari Air Jamban Tim Opsnal menangkap MAA dan ditemukan satu bungkus daun ganja dan uang sebesar Rp500 ribu dan sebuah Hp dikantong celana MAA,"ujarnya lagi.

Kepada petugas, MAA mengakui bahwa daun ganja tersebut dibeli seharga Rp 6 juta dengan berat kotor hampir 2 kg menggunakan uang tersangka YI dari Feri (DPO) di kota Dumai.

Dari ketiga tersangka peran YI dan MAA adalah sebagai bandar sabu mereka membeli dari Feri (DPO) warga kota Dumai.

Ketiga pemuda tersebut dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman Pidana Mati, Pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda maksimal ditambah sepertiga.

Sambungan berita:  
Halaman: 123Lihat Semua