Menu

Sah! Prancis Larang Penggunaan Satwa Liar dalam Sirkus dan Kenakan Denda Rp1,2 M Jika Terbukti Aniaya Hewan

Amerita 19 Nov 2021, 12:54
Shutterstock
Shutterstock

Tak hanya itu, peraturan yang sudah ditandatangani Presiden Emmanuel Macron ini nantinya juga akan melarang pertunjukan/sirkus lumba-lumba hidup.

Partai Macron, Republic on the Move (LREM), menyebut undang-undang tersebut sebagai “langkah bersejarah dalam perjuangan hak-hak hewan.”

Jajak pendapat menunjukkan bahwa sebagian besar orang Prancis mendukung larangan hewan sirkus liar.

Munculnya pertimbangan untuk memberlakukan peraturan ini datang dari berbagai faktor, salah satunya kematian beruang sirkus yang sakit-sakitan bernama Mischa pada 2019. Juga kematian seekor harimau betina bernama Mevy. 

Mevy melarikan diri dari kandangnya di Cirque Bormann-Moreno dan berkeliaran di jalanan Prancis. Mevy akhirnya ditembak mati oleh pemiliknya demi keselamatan publik.

 

Halaman: 12Lihat Semua