Menu

Bahas Tuntas RKUHP Ancaman Penjara Penghinaan Presiden, Najwa Shihab: Apakah Ini Beralasan dan Dibutuhkan?

Hilda Sari Wardhani 30 Jun 2022, 11:21
Najwa Shihab ikut bahas tuntas tentang RKUHP Ancaman Penjara atas hinaan kepada lembaga negara/tangkapan layar (twitter @MataNajwa)
Najwa Shihab ikut bahas tuntas tentang RKUHP Ancaman Penjara atas hinaan kepada lembaga negara/tangkapan layar (twitter @MataNajwa)

Sementara itu, Najwa Shihab menyampaikan adanya hak kebebasan ekspresi memang boleh dibatasi yang tertulis pada Pasal 28J ayat 2. 

Namun, jika disandingkan dalam konteks HAM pembatasan itu harus dinilai beberapa prinsip seperti, diatur dalam Undang-undang, reasonable atau beralasan, necessary atau dibutuhkan, dan proporsional atau tidak berlebihan.

Dari hal tersebut dapat dinilai kembali dan muncul pertanyaan apakah pembatasan kebebasan bicara atas nama menjaga martabat lembaga negara ini beralasan dan dibutuhkan?

Jawabannya adalah perlu adanya pembuktian, ketiadaan aturan ini bisa saja menjadi kerugian lembaga negara dalam menjalankan fungsinya.

Satu lagi, apakah pasal tersebut sudah proporsional? Dalam arti tujuan yang ada tidak mencegal tujuan lain yang lebih besar.

Padahal sudah ada tertulis pada UU Pasal 28 tentang Indonesia adalah negara demokrasi yang memiliki kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.

Halaman: 123Lihat Semua