Menu

Bahas Tuntas RKUHP Ancaman Penjara Penghinaan Presiden, Najwa Shihab: Apakah Ini Beralasan dan Dibutuhkan?

Hilda Sari Wardhani 30 Jun 2022, 11:21
Najwa Shihab ikut bahas tuntas tentang RKUHP Ancaman Penjara atas hinaan kepada lembaga negara/tangkapan layar (twitter @MataNajwa)
Najwa Shihab ikut bahas tuntas tentang RKUHP Ancaman Penjara atas hinaan kepada lembaga negara/tangkapan layar (twitter @MataNajwa)

Bagi Najwa, dalam negara demokrasi itu penyampaian pendapat merupakan hak fundamental bagi jaminan pelaksanaan HAM lainnya termasuk memperjuangkan hal-hal lain.

Lebih jelasnya, definisi penghinaan di RKUHP masih sangat kabur. Tidak memiliki ukuran dalam sebuah tindakan dan ucapan dalam kategori menghina.

Terakhir, Najwa Shihab menyampaikan tentang 'Equality Before The Law' yang artinya semua pihak sama di hadapan hukum. Ditekankan oleh UU Pasal 27 tentang hal tersebut.

Sebaliknya jika sama di hadapan hukum, apakah pengusaha bisa dipenjara jika menghina masyarakat biasa secara umum? Dan bagaimana ketika lembaga menghina sesamanya dalam perilaku korupsi, kerja asal-asalan, termasuk dalam yang lembaga yang kontra tentang bikin Undang-undang tidak transparan.

Najwa Shihab memberikan saran jangan sampai rancangan kitab UU Hukum Pidana menjadi hewan liar yang sengaja dilepas dan bisa menerkam siapa saja, #SemuaBisaKena.*

Halaman: 23Lihat Semua