Menu

Dua Orang Penjual Chip Higs Domino dan Satu Pembeli Ditangkap Satreskrim Polres Bengkalis

Dahari 19 Aug 2022, 07:47
Dua orang tersangka
Dua orang tersangka

RIAU24.COM -BENGKALIS - Satreskrim Polres Bengkalis menangkap Tiga orang pelaku tindak pidana perjudian jenis Higs Domino online sesuai Pasal 303 KUHP.

Penangkapan dua orang tersebut Jumat 19 Agustus 2022 pukul 01.30 Wib dinihari disebuah ponsel reguler jalan Sidomulyo KM 18 Kulim RT 001 RW 007 Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.

"Dua orang pelaku ini yang ditangkap diantaranya SGH (41) dan SB alias Regar (28) dan MI (28) mereka merupakan penjual chip dan pembeli chip higs domino,"ungkap Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Muhammad Reza, Jumat 19 Agustus 2022.

Diterangkan AKP M Reza, adapun barang bukti yang disita berupa 3 unit HP, uang tunai sebesar Rp 2,27 juta rupiah.

Penangkapan tersebut, terkait maraknya perjudian jenis game higgs domino online dengan modus penjualan atau pembelian Chip higs domino.

"Atas perintah tersebut team opsnal BKO 125 melakukan penyelidikan di jalan Sidomulyo KM 18 Desa Sebangar Kabupaten Bengkalis didaerah tersebut sering terjadi permainan judi jenis game higgs domino online,"ujarnya.

Halaman: 12Lihat Semua