Menu

Konflik Lahan Tak Kunjung Selesai, Warga Minta Bantuan Bupati Siak untuk Difasilitasi

Lina 29 Nov 2022, 10:03
Foto. Istimewa
Foto. Istimewa

"Permohonan PT DSI ditolak pengadilan karena permohonan mereka cacat hukum. Nah pertanyaannya, lahan mana yang mau dieksekusi. Kita tidak menghalang-halangi proses itu, tapi jelaskan dulu mana lahan yang dieksekusi dan koordinatnya di mana," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua PN Siak, Ade Satriawan didampingi Panitera Sumesno dan Humas Mega Mahardika mengatakan, pihaknya akan tetap melaksanakan Constatering dan Eksekusi karena putusan yang harus dijalankan.

"Kita cuma menjalankan putusan yang sudah inkracht. Jadi apapun itu, suka atau tidak suka putusan tetap harus kami jalankan. Kalau tidak, kami yang akan ditegur oleh Badan Pengawas (Bawas)," katanya.

Terkait adanya penolakan dari warga karena lahan tersebut bukanlah milik PT Karya Dayun seperti yang diklaim oleh PT DSI, Ade meminta masyarakat mendudukkan pokok permelasalahan ini dengan KLHK, Bupati Siak dan pihak terkait lainnya.

Sejauh ini, kata Ade, belum ada satu putusan pun yang membatalkan keputusan untuk pelaksanaan Constatering dan Eksekusi lahan tersebut.

Ia menawarkan dua opsi, pertama masyarakat melakukan gugatan ke pengadilan terkait putusan itu. Tunuannya agar timbul putusan baru yang membatalkan putusan Constatering dan Eksekusi itu. 

Halaman: 234Lihat Semua