RIAU24.COM - Beredar sebuah gambar yang diterima melalui pesan Whatsapp, Hasya (Mahasiswa UI) tewas seketika usai ditabrak mobil pada 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam narasi foto tersebut, Hasya ditabrak oleh purnawirawan Polri AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono, menggunakan sebuah mobil sport merk Pajero.
Baca juga: Istri Muhammad Rizky Alamsyah Sibuk Flexing, Pegawai Ditjen Hubla Bakal Diperiksa Kemenhub
Berikut Kronologi penabrakan Mahasiswa UI dari korban jadi tersangka:
28 November 2022
Gelar Perkara
Kepolisian Resor (Polres) Metro Jakarta Selatan memastikan mengusut kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) M Hasya Attalah yang diduga ditabrak oleh pensiunan polri. Gelar perkara dilakukan pada Senin (28/11/2022).
29 November 2022
Pelaku Kooperatif
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman mengeklaim bahwa terduga pelaku tabrak lari terhadap mahasiswa Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Hasya Atallah, kooperatif. Diketahui, terduga pelaku adalah purnawirawan Polri, AKBP (purn) Eko Setia Budi Wahono."Pak Ekonya juga kooperatif kok," ujar Latif, saat dikonfirmasi, Senin (28/11).
Dalam kesempatan itu, Latif menegaskan bahwa pihaknya bukan tidak memproses kasus tabrak lari yang menewaskan korban. Namun, pihaknya terbentur adanya proses mediasi yang mau dilakukan terduga pelaku dengan keluarga korban. Karena itu pihaknya memberikan waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.
Baca juga: Duka TNI-Polri, 2 Prajurit Gugur saat Amankan Tarawih di Papua
13 Desember 2022
Kasus masih dalam tahap penyelidikan. Keluarga akan menuntut soal pasal pembiaran.
27 Januari 2022
Keluarga sebut korban tabrak lari Hasya jadi tersangka. Polisi tidak bisa melanjutkan kasus ini karena tersangka meninggal dunia. Hasya dinilai polisi telah mengambil jalur secara mendadak karena menghindari kendaraan yang sedang berbelok.
(***)
