Menu

Sebut Putusan Tunda Pemilu 2024 Hal Biasa, Ketua MA: Kalau Keberatan, Silakan Tempuh Upaya Hukum

Rizka 10 Mar 2023, 12:18
Muhammad Syarifuddin
Muhammad Syarifuddin

"Iya belum (dipanggil) tidak secara mudah itu. Kan masih diajukan upaya hukum dulu, bagaimana nanti pendapat hakim berikutnya, iya kita tunggu," katanya.

Seperti yang yang diberitakan, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menyatakan pihaknya akan tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 sesuai jadwal meski saat ini ada putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang meminta mereka menunda tahapan hingga 2025.

Hasyim menegaskan KPU akan mengajukan banding atas putusan pengadilan negeri yang mengabulkan gugatan Partai Prima itu.

"Kalau kami sudah bersikap secara resmi dalam arti mengajukan upaya hukum, perlu kami tegaskan bahwa KPU tetap akan menjalankan tahapan-tahapan pelaksanaan atau penyelenggaraan Pemilu 2024 ini," ujar Hasyim dalam konferensi pers di Badung, Bali, Kamis (2/3) malam.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. Dalam amar putusannya, PN Jakpus meminta KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.

Halaman: 12Lihat Semua